Belakangan ini lini masa dan obrolan di masyarakat dijejali dengan obrolan tentang Virus Corona. Banyak orang mulai ramai membicarakan. Beberapa organisasi masyarakat mulai mengambil sikap. Bahkan pemerintah mulai menghimbau masyarakat (Pelajar) untuk beraktivitas di dalam rumah. Yang paling terbaru adalah kebijakan terkait dengan meliburkan sekolah sampai 14 Hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16-03-2020.
Meskipun lini masa diramaikan dengan Virus Corona, ternyata belum banyak orang faham bagaimana dan apa penyebab Virus Corona itu sendiri. Masih minim edukasi yang diberikan pada masyarakat, sehemat pengartian masyarakat bahwa virus corona adalah virus mematikan. Hal itu membuat masyarakat jadi gagap dan panik menyikapi virus corona.
Seperti halnya edukasi tentang kenapa harus mengisolasi dan meliburkan sekolah selama 14 hari?
Sejak Virus Corona menyebar, diksi Inkubasi mulai sering dibicarakan. Yang perlu difahami, sebagian virus yang masuk ketubuh manusia membutuhkan masa inkubasi sampai muncul gejala terkait virus tersebut. Sederhanya, masa inkubasi adalah waktu yang dibutuhkan virus untuk berkembang sehingga dapat menimbulkan gejala pada orang yang terjangkit. Artinya, orang yang tertular virus tidak langsung menimbukan gejala-gejala tertentu. Orang tersebut akan terlihat biasa saja, sebagaimana orang sehat lainnya. Padahal di dalam tubuhnya terdapat virus.
Menurut WHO, Virus Corona memiliki masa inkubasi selam 14 hari. Oleh sebab itu penting dilakukan isolasi selama 14 hari untuk meyelesaikan masa inkubasi tersebut. Sehingga setelah masa isolasi berakhir, orang-orang yang terjangkit virus sudah menunjukan gejala dan mudah dideteksi.
Secara garis besar, libur 14 hari tujuannya bukan menghilangkan Virus Corona. Tetapi untuk memudahkan mendeteksi orang-orang yang terjangkit virus corona dan mengurangi risiko “penularan buta”.
Efektivitas Kebijakan Meliburkan Sekolah?
Berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah bermacam variasi menghadapi wabah Virus Corona. Salah satu kebijakan yang dapat diambil yakni, meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan universitas serta mengimbau mereka belajar di rumah. Kemudian membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring (online) dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ada pula meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah bekerja sama dengan swasta.
Kebijakan pemerintah tentang meliburkan sekolah adalah kebijakan yang secara langsung dirasakan oleh pelajar. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana efektivitas dari kebijakan tersebut.
Secara tujuan, kebijakan tersebut perlu diapresiasi sebagai langkah sigap menyikapi wabah Virus Corona. Pun juga kebijakan tersebut sangat efektif untuk menangkal menularnya wabah virus corona. Tapi apakah para pelajar tersebut memahami maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut? Selanjutnya, apakah para pelajar bisa mengimplementasikan maksud dan tujuan kebijakan tersebut?
Apakah mereka diberi sosialisasi tentang virus tersebut? Bagaimana penyebaran virus itu, lalu bagaimana mencegah atau bahkan menghindari penyebaran virus itu agas tidak tertular? Setidaknya meminimalisir penyebarannya.
Pada kenyataannya, setelah pengumuman kebijakan tersebut disampaikan melalui WAG, media sosial maupun secara langsung tak banyak pelajar mengimplementasikan maksud dan tujuan kebijakan tersebut. Di pusat keramaian kota (Mall dan Cafe) masih banyak pelajar yang asik nongkrong.
Dipelosok desa, para pelajar pun juga masih asik nongkrong di warung-warung kopi khas desa. Hal itu berbanding terbalik dari maksud dan tujuan kebijakan tersebut yang mengharuskan pelajar belajar di rumah serta membatasi aktivitas di luar rumah.
Selain edukasi terhadap pelajar, perlu juga ada edukasi terhadap orang tua, guru dan masyarakat. Sehingga semua elemen masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan untuk mendukung dan mengawal kebijakan tersebut. Sangat disayangkan jika kebijakan yang telah dikaji sedemikian rupa tidak mampu membuahkan hasil seperti maksud dan tujuan kebijakan tersebut. Edukasi menjadi hal penting untuk mendukung terlaksananya dan tercapainya maksud tujuan tersebut.
Mari tingkatkan kewaspadan sebagai pelajar, implementasikan kebijakan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Mari bersama mengedukasi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar guna membantu pemerintah untuk mencegah tersebarnya wabah Virus Corona. Lamongan, 16 Maret 2020 Penulis: Dedi Kurniawan, Pemuda Dusun Dengok Penulis: Dedi Kurniawan, Pemuda Dusun Dengok
Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan demikian, format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit. Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP. Wajib pajak yang baru akan mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK. Masyarakat harus memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini agar tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan ji...
Oleh: Lailatus Syarifah Mahasiswa UNISLA II Paciran Sering nggak sih dengar kalau orang Lamongan pantang makan lele? Padahal banyak lho perantau Lamongan yang berjualan pecel lele, namun konon mereka pantang memakannya. Lalu bagaimana sejarah yang terdapat di balik kepercayaan itu? Pasti ada asal muasal lahirnya pantangan bagi masyarakat asli Lamongan untuk memakan ikan lele. Apakah semua warga Lamongan asli pantang memakannya ataukah hanya sebagian kecil masyarakat saja? Jika iya, di mana tepatnya desa yang dimaksud? Mari simak sejarah di balik pantangan makan ikan lele. Menurut Ranggawarsita (pujangga Jawa di Kasunanan Surakarta), serta beberapa sumber lain seperti cerita para sesepuh desa, didapatkan sejarah asal muasal pantangan makan ikan lele bagi masyarakat Lamongan. Cerita ini berawal ketika Sunan Giri III yang bernama Sedamargo melakukan penyebaran agama Islam ke desa-desa menelusuri sepanjang aliran Bengawan Solo bersama dengan muridnya. ...
Oleh : Imroatul Imaniah Mahasiswi UNISLA II Paciran Ada banyak hal yang terjadi dan tersimpan dari tanah kelahiranku sekaligus tempat tinggalku. Saya dengar dan dapati ketika mendengar cerita orang tua terdahulu yang hidup sebelumnya dengan segala bentuk cerita dan misteri yang tersimpan selama ini. Hidup memang penuh misteri di mana tidak akan pernah tahu bagaimana kehidupan ke depan akan terjadi, misteri bukanlah masalah untuk dipecahkan tapi kenyataan untuk dialami. Pernah ada seseorang yang berkata padaku bahwa dahulu ada sebuah “Makam Ndowo” yang konon sering dipuja-puja oleh masyarakat setempat yang telah lalu, dengan membentuk lingkaran seperti Wer. Wer-wer disini berada di tengah-tengah yang jauh dari perkampungan masyarakat, karena pada saat itu masih belum tersedia banyak rumah seperti sekarang ini, saat ini tempat itu dijadikan PKU (Pembina Kesejahteraan Umat). Dan itulah mengapa disebut Desa Weru. Desa Weru termasuk daerah pesisir ya...
Komentar
Posting Komentar