Cara Mudah Integrasi Data NIK Jadi NPWP
Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan demikian, format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit. Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP. Wajib pajak yang baru akan mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK. Masyarakat harus memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini agar tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan ji...